TUGAS JURNALISTIK ONLINE
Ada Ganja di Balik Seng,
Polisi Tahan Seorang Warga Bengkulu
03 Okt 2019, 02:00 WIB
Seorang warga berinisial SH harus berurusan dengan pihak kepolisian
lantaran telah menanam ganja di belakang rumahnya di wilayah Lingkar Barat Kota
Bengkulu.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang
Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun," kata
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno dikutip Antara, Rabu (2/10/2019).
Sudarno mengatakan, tersangka SH menanam ganja di
belakang rumahnya di Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat. Penanaman ganja ini
dilakukan sekira empat bulan yang lalu dan saat ini tingi pohon tersebut
sekitar dua meter dengan jumlah barang sekira 55 batang dan satu linting ganja.
Sudarno mengatakan penangkapan ini diawali dari
laporan warga SU dan AG yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah tempat
kejadian perkara terdapat penanaman ganja.
"Anggota langsung melakukan penyidikan dan
kemarin sore menindak tersangka. Kami mengamankan tiga orang, ternyata yang
memiliki satu orang atas nama SH tersebut," ujarnya.
Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi mengatakan tersangka
baru pertama kali melakukan penanaman tersebut dengan modus setelah tanaman ini
lumayan tinggi di tutup rapat menggunakan seng sehingga tanaman tidak terlihat.
Barang terlarang itu juga sudah diujicoba oleh
tersangka satu linting.
Tersangka dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 Undang
Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur
hidup atau minimal 5 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka mempunyai
lahan lain, kami sedang mendalami," katanya.




Komentar
Posting Komentar