TUGAS JURNALISTIK ONLINE
Ada Ganja di Balik Seng, Polisi Tahan Seorang Warga Bengkulu 03 Okt 2019, 02:00 WIB Seorang warga berinisial SH harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menanam ganja di belakang rumahnya di wilayah Lingkar Barat Kota Bengkulu. "Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno dikutip Antara, Rabu (2/10/2019). Sudarno mengatakan, tersangka SH menanam ganja di belakang rumahnya di Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat. Penanaman ganja ini dilakukan sekira empat bulan yang lalu dan saat ini tingi pohon tersebut sekitar dua meter dengan jumlah barang sekira 55 batang dan satu linting ganja. Sudarno mengatakan penangkapan ini diawali dari laporan warga SU dan AG yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah tempat kejadian perkara terdapat penanaman ganja. "Anggota langsung melakukan penyidikan dan kemarin sore menindak t...



